Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit
Satu hal yang harus kita ketahui bersama bahwa saat ini kebutuhan masyarakat akan informasi dan hukum sudah mengalami kemajuan. Masyarakat kita saat ini sudah sedemikian kritis dan telah menyadari tentang hak-hak yang harus mereka dapatkan pada saat mereka menerima service dari suatu jasa dalam hal ini jasa kesehatan. Dunia profesi kesehatan khususnya keperawatan juga telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan profesi keperawatan di Indonesia masih berada pada masa transisi dari sifatnya vokasional menuju ke arah professional. Profesionalisme dalam keperawatan menuntut seorang perawat untuk memberikan suatu pelayanan asuhan keperawatan yang bermutu melainkan juga harus memenuhi standar keperawatan serta aturan atau ketentuan yang ada.
Profesional yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu sikap dan tindakan yang mencerminkan pemahaman serta kemampuan penerapan dalam praktek sehari-hari yang berlandaskan pada bidang keilmuan yang spesifik, dimana semua hal tersebut diupayakan untuk terciptanya suatu pelayanan yang berkualitas dan mempunyai akontabilitas terhadap masyarakat. Pelayanan keperawatan professional pada dasarnya memberi penekanan pada kualitas dan mutu dari asuhan keperawatan. Mutu dari pelayanan keperawatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan bahkan sering menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan di mata masyarakat.
Seorang perawat professional adalah seorang perawat yang menggambarkan dan menampilkan aktivitas keperawatan sesuai dengan kode etik profesi dalam berperan sebagai pemberi asuhan (care giver), pengelola, pendidik serta peneliti dan memiliki ciri yaitu berorientasi pada pelayanan masyarakat berdasarkan dalam keilmuan dan kode etik professional keperawatan.
Untuk mencapai mutu pelayanan keparawatan maka dibuat visi, misi, falsafah serta struktur organisasi yang dapat menunjang terhadap peningkatan kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan. Pelaksanaan asuhan keperawatan terhadap pasien harus berpedoman terhadap visi, misi, falsafah dan tujuan yang telah ditetapkan sehingga akan tercapai kepuasan pelanggan.
Mengingat pelayanan keperawatan bersifat kompleks, maka dalam pemberian pelayanan harus terorganisir dengan baik, oleh karena itu diperlukan suatu pedoman pengelolaan didalam memberikan pelayanan keperawatan.
Landasan Kebijakan Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit
Pelayanan keperawatan di rumah sakit terselenggara dengan mengacu kepada :
- Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 983 / Kes / SK / IV / 1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
- Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436 / MENKES / SK / VI / 1993 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1239 / Menkes / SK / XI / 2001 tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920 / Menkes / Per / XII / 86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
- Keputusan Munas VI PPNI No. 09 / MUNAS VI / PPNI / 2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar terbaiknya. Dilarang keras sara, provokatif dan meninggalkan sampah.